Langsung ke konten utama

OPINI : Indonesia, Keraton Korupsi Sejagat ?


Jika kita membicarakan mengenai Indonesia, maka kurang afdal apabila tidak membahas permasalahan fraud di Indonesia terutama korupsi. Korupsi di Indonesia sendiri bermula dari adanya pungutan liar (pungli) sejak berdirinya Kerajaan Nusantara. Kemudian menjadi lebih parah ketika Hindia-Belanda menguasai Indonesia dan menerapkan sistem tanam paksa.

“Dapat dikatakan bahwa masa Cultuur Stelsel merupakan masa ‘aksi pungli’ yang paling hebat di satu pihak mengalirkan berjuta-juta gulden ke kas Negara Belanda serta menggemukkan para bupati. Sedangkan rakyat jelata menjadi semakin kurus kering dan melarat. Anehnya rakyat pada waktu itu tetap diam saja, tidak mau memberitahukan kesengsaraan mereka untuk minta diringankan. Semuanya dijalankan saja dengan penuh ketaatan,” ungkap Soegeng Reksodihardjo dalam buku Dr. Cipto Mangunkusumo (2012).

Budaya itu tetap berlanjut pada era orde lama ketika terjadi nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958. Peristiwa ini dipandang sebagai titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Terdapat beberapa kasus korupsi yang terjadi di bagian pemerintah terutama dalam TNI dan Pertamina pada era ini.

Kini Indonesia berada di peringkat 102 dari 180 negara berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi dengan skor 37. Dengan indikator 0 (sangat korup) hingga 100 yang berarti (sangat bersih). Hal ini hanya berarti satu hal, bahwa level korupsi di Indonesia masih pada tingkatan yang sangat parah.

Semakin meningkat dan bervariasinya kasus korupsi Indonesia di masa pandemi ini, mulai dari kasus suap ekspor benih lobster yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan hingga kasus suap bantuan sosial penanganan pandemi Covid-19 oleh Menteri Sosial. Sehingga tidak heran apabila skor tersebut menurun sebesar tiga poin dari tahun 2019.

Jika mengacu pada teori fraud triangle milik Donald R. Cressey, maka Pemerintah bisa mencegah terjadinya kenaikan korupsi di Indonesia dengan beberapa cara sebagai berikut.

Pertama, membangun sistem pengendalian internal yang ketat dalam seluruh bagian pemerintah. Seperti whistle blower system yang bisa digunakan untuk melaporkan tindak fraud yang telah dilakukan ataupun sistem otorisasi yang lebih ketat untuk memperkecil adanya opportunities melakukan tindak fraud. Meskipun sekarang sudah banyak website dan sistem untuk melaporkan fraud berbasis whistle blower system, masyarakat masih merasa takut untuk melaporkannya.

Untuk itulah perlu diadakannya sosialisasi kepada masyarakat. Agar nantinya masyarakat tidak perlu merasa takut untuk melaporkan adanya tindak fraud yang telah dilakukan oleh oknum tertentu. Masyarakat juga perlu diberikan pengetahuan mengenai norma, hukum, dan agama sehingga perilaku antifraud bisa ditanamkan sedini mungkin.

Selain itu, Pemerintah juga bisa mengurangi opportunities terjadinya fraud dengan cara menerbitkan dan merevisi Undang-undang terkait korupsi. Sehingga bisa dilakukan tindak preventif dan represif untuk menekan tingkat kasus korupsi di Indonesia.

Oleh karena itu, kita perlu untuk ikut serta mencegah terjadinya tindak korupsi dengan melaporkan segala bentuk tindak fraud kepada pihak yang berwenang tanpa disertai rasa takut. Selain itu, perlu ditanamkannya rasa taat hukum, agama, dan norma yang berlaku. Agar nantinya kasus korupsi menghilang dari dalam karakteristik bangsa Indonesia.

 

Penulis : Faiz Siraj Nugroho (Mahasiswa Akuntansi Universitas Sebelas Maret Surakarta)


Komentar